Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan
dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral,
emosional, dan intelektual.
Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat,
dan interest yang berbeda.
Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dan
disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiatan
penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek
yang diamati, yaitu:
a. Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral,
sosial, kultural, emosional dan intelektual.
b. Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik.
c. Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan
yang diampu.
d. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h. Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
i. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)






