Informasi Tunjangan Profesi 2014
Berikut ini informasi Informasi Tunjangan Profesi 2014 yang kami kutip dari salah satu grup media sosial. Mungkiin informasi ini akan bermanfaat bagi anda semua:
Langsung saja cekidot:
Berdasarkan Hasil Rakor Kemendikbud Di Bandung Maka Ada Beberapa Hal Yg Perlu Diperhatikan Untuk Operator Sekolah :
1. 16 Februari S/D 25 Februari : Distribusi Kouta Aneka Tunjangan Tahap 1 (50%)
2. 26 Februari S/S 3 Maret : Distribusi Kouta Aneka Tunjangan Tahap 2 (50%)
3. Batas Akhir Penarikan Data Dari Server Pendataan Adalah Tanggal 4 Maret 2014
4. 20 Maret 2014 : Penerbitan Sk Aneka Tunjangan
5. Minggu Ke 4 Maret 2014, Perkiraan Pembayaran Aneka Tunjangan
6. Bagi Bapak/Ibu Guru Yg Sk Tunjangan Profesinya Sampai Tanggal 18 Maret Belum Terbit Maka Diberi Kesempatan Untuk Memperbaiki Data dan mengusulkannya kembali Sampai Tanggal 22 Juni 2014, Apabila Pada Bulan Juni Sk Tunjangannya Bisa Terbit Maka Kepada Ybs Akan Dibayarkan Tunjangan Profesinya Sebanyak 6 Bulan, Tetapi Apabila Sampai Bulan Juni Sk Tidak Terbit Maka Tunjangannya Dinyatakan Hangus ( Tidak Dibayarkan ) Untuk 6 Bulan.
7. Untuk Jumlah Wakil Kepala Sekolah Yg Diizinkan Adalah : Minimal 1 Wakil Kepala Sekolah Dan Maksimal 3 Wakil Kepala Sekolah, Dengan Perhitungan 9 : 1 ( 9 Rombel 1 Wakil Kepala Sekolah ) Untuk Kepala Lab Dan Perpustakaan Adalah 1 Orang Tiap Sekolah
Langsung saja cekidot:
Berdasarkan Hasil Rakor Kemendikbud Di Bandung Maka Ada Beberapa Hal Yg Perlu Diperhatikan Untuk Operator Sekolah :
1. 16 Februari S/D 25 Februari : Distribusi Kouta Aneka Tunjangan Tahap 1 (50%)
2. 26 Februari S/S 3 Maret : Distribusi Kouta Aneka Tunjangan Tahap 2 (50%)
3. Batas Akhir Penarikan Data Dari Server Pendataan Adalah Tanggal 4 Maret 2014
4. 20 Maret 2014 : Penerbitan Sk Aneka Tunjangan
5. Minggu Ke 4 Maret 2014, Perkiraan Pembayaran Aneka Tunjangan
6. Bagi Bapak/Ibu Guru Yg Sk Tunjangan Profesinya Sampai Tanggal 18 Maret Belum Terbit Maka Diberi Kesempatan Untuk Memperbaiki Data dan mengusulkannya kembali Sampai Tanggal 22 Juni 2014, Apabila Pada Bulan Juni Sk Tunjangannya Bisa Terbit Maka Kepada Ybs Akan Dibayarkan Tunjangan Profesinya Sebanyak 6 Bulan, Tetapi Apabila Sampai Bulan Juni Sk Tidak Terbit Maka Tunjangannya Dinyatakan Hangus ( Tidak Dibayarkan ) Untuk 6 Bulan.
7. Untuk Jumlah Wakil Kepala Sekolah Yg Diizinkan Adalah : Minimal 1 Wakil Kepala Sekolah Dan Maksimal 3 Wakil Kepala Sekolah, Dengan Perhitungan 9 : 1 ( 9 Rombel 1 Wakil Kepala Sekolah ) Untuk Kepala Lab Dan Perpustakaan Adalah 1 Orang Tiap Sekolah
infonya sangat bermanfaat sekali mbak/mas, makasih yach!! beritanya bagus banget dan sangat menarik untuk di baca hari ini. Ijin share juga ya, terimakasih.
BalasHapus