Gonjang-ganjing Keabsahan UKA Guru 2012
Apakah Uji Kompetensi Awal (UKA) yang telah kita laksanakan itu melanggar hukum atau tidak menjadi pertanyaan kita semua. Tetapi bagi anda yang telah melaksankan UKA tersebut ambilah nilai positipnya, karena secara tidak langsung dengan UKA ini dapat mengukur kemampuan kita dalam profesi yang kita jalani ini. Apakah pantas menjadi pendidik anak bangsa atau tidak, anda sendiri yang dapat menilai. Gonjang-ganjing tersebut dapat anda lihat di artikel yang kami ambil dari http://edukasi.kompas.com berikut ini :
Anggota Komisi X DPR, Rohmani, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh terkait uji kompetensi sebagai syarat awal mendapatkan sertifikasi profesi guru. Menurut dia, persyaratan ini melanggar peraturan.
"Karena hal tersebut jelas melanggar peraturan dan telah menimbulkan keresahan," ujar Rohmani, Rabu (29/2/2012), di Jakarta.
Rohmani berpendapat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru karena melakukan uji kompetensi sebagai syarat awal mendapatkan sertifikat profesi.
Dalam PP Nomor 74 Tahun 2008, menurut dia, disebutkan bahwa guru yang memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat. Sementara, dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tersebut tidak diatur tentang kewajiban guru mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu.
"Satu sisi ini ada baiknya. Namun hal ini telah membuat ketidaknyamanan bagi guru-guru yang hendak ikut program sertifikasi. Banyak yang sudah mengadu kepada kami atas kebijakan ini," ujarnya.
Ia mengingatkan Kemendikbud jangan mudah mengutak-atik peraturan. "Prinsipnya, setiap ide perubahan dan perbaikan pasti kita dukung. Tapi harus ada komunikasi terlebih dahulu agar kebijakannya lebih baik," katanya.
Rohmani sendiri menilai, seharusnya, uji kompetensi awal tidak perlu dilakukan. "Yang lebih tepat adalah pemetaan kemampuan sehingga dalam prores pelatihan bisa dikelompokkan berdasarkan kemampuan," katanya.
Anggota Komisi X DPR, Rohmani, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh terkait uji kompetensi sebagai syarat awal mendapatkan sertifikasi profesi guru. Menurut dia, persyaratan ini melanggar peraturan.
"Karena hal tersebut jelas melanggar peraturan dan telah menimbulkan keresahan," ujar Rohmani, Rabu (29/2/2012), di Jakarta.
Rohmani berpendapat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru karena melakukan uji kompetensi sebagai syarat awal mendapatkan sertifikat profesi.
Dalam PP Nomor 74 Tahun 2008, menurut dia, disebutkan bahwa guru yang memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat. Sementara, dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tersebut tidak diatur tentang kewajiban guru mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu.
"Satu sisi ini ada baiknya. Namun hal ini telah membuat ketidaknyamanan bagi guru-guru yang hendak ikut program sertifikasi. Banyak yang sudah mengadu kepada kami atas kebijakan ini," ujarnya.
Ia mengingatkan Kemendikbud jangan mudah mengutak-atik peraturan. "Prinsipnya, setiap ide perubahan dan perbaikan pasti kita dukung. Tapi harus ada komunikasi terlebih dahulu agar kebijakannya lebih baik," katanya.
Rohmani sendiri menilai, seharusnya, uji kompetensi awal tidak perlu dilakukan. "Yang lebih tepat adalah pemetaan kemampuan sehingga dalam prores pelatihan bisa dikelompokkan berdasarkan kemampuan," katanya.
0 Response to "Gonjang-ganjing Keabsahan UKA Guru 2012"
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar...